Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025. Musdes ini diselenggarakan di balai desa setempat pada pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa Kuala Secapah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025 Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan…
-
-
MUSYAWARAH PENETAPAN KPM BLT – DD TAHUN 2025
Pada hari Rabu kemarin tanggal 19 Februari 2025, Desa Kuala Secapah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh Pendamping Desa, BPD Desa Kuala Secapah,Kepala Desa, perangkat desa, Babinsa , Bhabinkamtibmas , Ketua RT dan RW se-Desa Kuala Secapah, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kaliboto menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut…





