Pemerintah Desa Kuala Secapah Gelar Musyawarah Penetapan APBDes 2026 dan KPM BLT

Desa Kuala Secapah, 9 Februari 2026 – Pemerintah Desa Kuala Secapah menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penyampaian Laporan Kepala Desa.

Kegiatan yang dilaksanakan di gdung serbaguna Kuala Secapah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Penetapan APBDes 2026

Dalam agenda utama, disepakati dan ditetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat. APBDes 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga desa.

Ketua BPD menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui tahapan sesuai regulasi, mulai dari penyusunan RKP Desa hingga pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Penetapan KPM BLT Desa 2026

Musyawarah juga menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2026 berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data. Penetapan ini dilakukan secara transparan dan mengacu pada kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa menegaskan bahwa penyaluran BLT Desa akan dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penyertaan Modal BUMDes

Pada agenda berikutnya, disepakati penyertaan modal desa kepada BUMDes sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha desa. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas unit usaha BUMDes serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pemerintah Desa berharap BUMDes dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa.

Laporan Kepala Desa

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa juga menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Laporan tersebut mencakup realisasi program kegiatan, pengelolaan keuangan desa, serta capaian pembangunan yang telah dilaksanakan.

Musyawarah Desa ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.

Dengan ditetapkannya APBDes 2026 dan agenda lainnya, diharapkan pelaksanaan pembangunan desa di tahun mendatang dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Desa Kuala Secapah.

Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content