Desa Kuala Secapah, 28 Mei 2025 — Pemerintah Desa Kuala Secapah secara resmi mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penambahan usulan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Penambahan ini dilakukan menyusul adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun, sebagaimana diatur dalam perubahan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Musyawarah yang dilaksanakan di Gedung Serba GUna ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Camat Mempawah Hilir, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan warga dari setiap dusun. Dalam forum tersebut, pemerintah desa menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap RPJMDes yang sebelumnya hanya mencakup enam tahun masa kepemimpinan kepala desa.
Kepala Desa Kuala Secapah, MAwardi.S.Pd dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar pembangunan desa tetap terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam dua tahun tambahan masa jabatan.
“Dengan tambahan waktu dua tahun ini, kita ingin memastikan bahwa program pembangunan desa tetap berjalan dengan arah yang jelas dan sesuai aspirasi warga. Karena itu, kita perlu tambahkan usulan kegiatan dalam RPJMDes,” ujar beliau.
Usulan tambahan yang diajukan antara lain mencakup pembangunan infrastruktur desa, pengembangan ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas SDM desa, serta program pemberdayaan kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan lansia. Semua usulan dirumuskan bersama masyarakat dan akan dimasukkan dalam dokumen perubahan RPJMDes melalui mekanisme yang sesuai.
Ketua BPD Kuala Secapah , Zaldi menyampaikan bahwa perubahan ini sangat penting agar pembangunan desa tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak keluar dari arah perencanaan jangka menengah yang telah disusun.
Setelah musyawarah, hasil penambahan usulan ini akan dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya menjadi dasar perubahan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes Desa [Nama Desa].
Dengan langkah ini, Desa Kuala Secapah menunjukkan komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memaksimalkan masa jabatan tambahan demi kesejahteraan seluruh warga desa






